Medan, Mediautama.news – Pemko Medan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperluas basis penerimaan, meningkatkan kepatuhan, memperkuat pengawasan dan digitalisasi pemungutan pajak serta retribusi.
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, optimalisasi PAD tidak hanya melalui kenaikan tarif, tetapi juga penggalian potensi riil dengan tetap mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi ekonomi, dunia usaha dan iklim investasi.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa (22/9/2026).
“Optimalisasi PAD tidak semata-mata dilakukan melalui peningkatan tarif, tetapi juga melalui perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi dan pemungutan,” kata Rico.
Target PAD dalam P-APBD 2026 sebesar Rp3,875 triliun, sedangkan R-APBD 2027 diproyeksikan Rp4,167 triliun atau naik sekitar Rp291,71 miliar.
Perubahan perda juga mencakup penyesuaian retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pelayanan kebersihan serta penghapusan retribusi penyedotan kakus.
Selain itu, Pemko Medan memperkuat pengamanan dan inventarisasi aset daerah agar lebih transparan serta dapat dioptimalkan untuk mendukung PAD.
Dalam rapat tersebut, DPRD Medan juga menetapkan 15 anggota Pansus pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.(Komed)
Editor: Edward






