Simalungun, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Simalungun meraih predikat Badan Publik Kategori Informatif pada Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Simalungun, Akbar Putra Siregar, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/10/2026).
Penghargaan ini menegaskan komitmen Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi publik.
Ajang KI Sumut Award 2026 diikuti 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara. Tahun ini, standar nilai untuk meraih predikat Informatif meningkat dari 80 menjadi 90 poin, melalui tahapan penilaian mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen, hingga monitoring dan evaluasi.
Akbar Putra Siregar mengatakan, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan pembangunan.
“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan dorongan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumut H. Surya menegaskan, keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif atau upaya meraih penghargaan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat yang dihasilkan.
Ketua Komisi Informasi Sumut, Abdul Haris Nasution, berharap peningkatan standar penilaian menjadi dorongan bagi badan publik untuk terus memperbaiki tata kelola informasi dan dokumentasi.(Sim1)
Editor: AR Manik






