Medan, Mediautama.news – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pengurusan Surat Keterangan Ahli Waris gratis. Aparat kewilayahan yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan tersebut akan dicopot dari jabatannya.
Penegasan itu disampaikan Rico Waas setelah kegiatan gotong royong dan Sapa Warga di Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Sabtu (24/10/2026). Sebelumnya, seorang warga bernama Lena mempertanyakan mekanisme dan biaya pengurusan surat ahli waris dalam sesi dialog bersama wali kota.
“Memang gratis. Kalau ada pungli, kita copot manusianya. Siapa yang memungut? Lurahnya atau petugas-petugasnya? Itu yang kita benahi dan evaluasi,” tegas Rico Waas.
Ia mengatakan, pelayanan administrasi merupakan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, aparat tidak boleh meminta bayaran di luar ketentuan untuk layanan yang seharusnya diberikan secara gratis.
“Pengurus-pengurus ini semuanya kan pelayanan masyarakat. Apa yang dibiayai? Ya, kalau dari pemerintah kan tidak ada,” ujarnya.
Rico Waas meminta warga melaporkan dugaan pungli dalam pengurusan surat ahli waris kepada Inspektorat Kota Medan agar dapat diperiksa dan ditindaklanjuti.
“Laporkan! Laporkan ke Inspektorat, bisa juga melalui aplikasi PengawasMU, laporkan kalau terjadi permintaan uang dari pihak tertentu, biar diperiksa,” katanya.
Ia menegaskan, pencopotan jabatan berlaku bagi aparat yang terbukti melakukan pungli. Evaluasi dan pembenahan pelayanan akan dilakukan untuk memastikan pengurusan dokumen administrasi tidak membebani masyarakat dengan biaya yang tidak semestinya.(Komed)
Editor: Edward






