Burhan Pengusaha Home Industri Mancis Gas di Binjai Ditetapkan Tersangka

Kebakaran yang terjadi di rumah home Industri (pabrik) pembuatan mancis atau korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara.

mediautama.news –  Pasca peristiwa terbakarnya rumah yang dijadikan Home Industri mancis gas berada di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat. Jumat (21/06/2019) sekitar pukul 12.20 Wib, sebanyak 30 orang dinyatakan tewas terpanggang dalam kejadian tersebut.

Korban yang terpanggang di lokasi kebakaran

Menurut informasi yang pemilik rumah yang dijadikan home industri mancis bernama Sri Maya (47) warga Jalan Tengku Amir Hamzah Dusun IV Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.

Namun, rumah tersebut disewakan kepada seorang bernama Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Pemilik usaha home industri mancis, Burhan sudah diamankan bersama pemilik rumah di Polres Binjai, atas peristiwa kebakaran tersebut, Burhan ditetapkan sebagai tersangka karena abaikan keselamatan.

Atas dugaan ilegal dan lalai dalam jaminan keselamatan puluhan pekerja, Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto menegaskan bahwa pemilik pabrik sudah ditetapkan tersangka.

“Pemilik pabrik sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka para pekerja bekerja selalu dikunci. Enggak tahu alasannya dikunci,” pungkas Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto. (MU/AN)