DUNIA  

RUU Larangan Cerai Talak Tiga di India Dihujani Kritik

Ilustrasi pasangan bercerai. (milligazette.com)

mediautama.news – Partai berkuasa India, Bharatiya Janata atau Partai BJP menghadapi penolakan keras saat menyorongkan rancangan undang-undang yang akan mengkriminalisasi suami yang menjatuhkan talak tiga saat menceraikan istrinya.

Rancangan undang-undang ini (RUU) dinamai rancangan perlindungan hak-hak pernikahan perempuan muslim. RUU ini diajukan oleh Menteri Hukum India Ravi Shankar Prasad dalam sebuah sesi pertemuan dengan anggota parlemen pada Jumat, 22 Juni 2019.

Pertemuan anggota parlemen itu adalah yang pertama kali setelah Partai BJP memenangkan pemilu Mei 2019 lalu.

Partai itu memenangkan 303 kursi dari total 545 kursi majelis rendah. Kemenangan ini telah membuat Narendra Modi kembali ke kursi Perdana Menteri.

“Ini bukan persoalan agama, namun ini soal keadilan bagi perempuan. Ini soal martabat perempuan dan kami berkomitmen untuk melindungi perempuan,” kata Menteri Prasad, seperti dikutip dari rt.com, Sabtu, 23 Juni 2019.

Lewat RUU ini suami yang menjatuhkan talak tiga pada istrinya bisa terancam hukuman penjara hingga tiga tahun dan membayar denda. Mengucapkan talak tiga sudah dilarang di India sejak Agustus 2018 lalu.

Meskipun sudah dilarang mengucapkan talak tiga dan dianggap ilegal oleh Mahkamah Agung India, namun pada prakteknya secara luas hal ini masih dilakukan masyarakat muslim India. Prasad membeberkan ada lebih dari 200 kasus cerai talak tiga didaftarkan ke pengadilan sejak larangan mengucap talak tiga itu diberlakukan.

Pengajuan RUU ini sekarang menjadi perdebatan di Kongres Nasional India dan partai-partai oposisi India. Diantara mereka yang menentang RUU ini adalah Shashi Tharoor yang menyebut RUU ini sama dengan diskriminasi.

Mengutip dari tempo.co, Tharoor mengatakan RUU sama sekali tidak melindungi perempuan muslim, namun secara eksklusif fokus pada laki-laki dengan membebaskan laki-laki meninggalkan keluarga tanpa harus bertanggung jawab pada keluarga.

Asaduddin Owaisi, Ketua Partai All India Majlis Ittehad ul Muslimeen (AIMIM) juga menilai RUU ini penuh dengan diskriminasi. Dia mempertanyakan mengapa RUU ini hanya berlaku untuk perempuan muslim dan bukan untuk seluruh perempuan India. (REP/TC)