DUNIA  

Saudi Hukum Mati 5 Pelaku Pembunuhan Khashoggi

Ket Foto: Hatice Cengiz, tunangan almarhum wartawan Arab Saudi jamal Khashoggi, berpartisipasi dalam sebuah subpanitia dalam pertemuan tentang Hak Asasi Manusia di Parlemen Eropa di Brussels, Belgia, Selasa (19/2/2019). (REUTERS/YVES HERMAN)

MEDIAUTAMA.CO | – Kejaksaan Arab Saudi, Senin, mengatakan lima orang sudah dijatuhi hukuman mati dan tiga lainnya hukuman penjara total 24 tahun atas pembunuhan wartawan Saudi Jamal Khashoggi di Turki, Oktober tahun lalu.

Khashoggi merupakan penduduk di Amerika Serikat dan sosok yang kerap mengeritik Putra Mahkota Saudi Pangeran Mohammed bin Salman, penguasa de facto Saudi.

Khashoggi terakhir kali terlihat di Konsulat Saudi di Istanbul, Turki, pada 2 Oktober 2019. Di gedung itu, Khashoggi sebenarnya akan mengambil sejumlah dokumen menjelang pernikahannya.

Jasad Khashoggi dilaporkan dipotong-potong dan dibawa ke luar dari gedung konsulat. Potongan jenazahnya hingga kini belum ditemukan.

Pembunuhan tersebut mengundang kemarahan dari seluruh dunia serta menodai citra sang putra mahkota.

Baca Juga : Putra Khashoggi: Keadilan Telah Ditegakkan Dalam Kasus Ayah Saya

CIA dan pemerintah beberapa negara Barat mengatakan mereka yakin Pangeran Mohammed memerintahkan pembunuhan itu. Namun, para pejabat Saudi mengatakan Pangeran tidak berperan dalam pembunuhan tersebut.

Sebelas tersangka sudah diadili atas kematian Khashoggi melalui persidangan yang berlangsung secara rahasia di Riyadh.

Jaksa Penuntut Umum Saudi Shalaan al-Shalaan, yang membacakan putusan awal dalam persidangan tersebut, juga mengatakan bahwa Saud al-Qahtani sudah diselidiki namun tidak dikenai dakwaan dan, karena itu, dibebaskan.

Al-Qahtani adalah seorang sosok terkemuka dan mantan penasihat kerajaan Saudi.

 

Sumber: Reuters/Antara