Ba’asyir Dapat Remisi Lebaran 1 Bulan 15 Hari, Gayus 2 Bulan

Ket Foto : Abu Bakar Ba'asyir. (Antara)

MediaUtama | Jakarta – Abu Bakar Ba’asyir dan Gayus Tambunan merupakan dua dari 105.325 narapidana di seluruh Indonesia yang mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, Gayus mendapat remisi selama dua bulan, sedangkan Ba’asyir mendapatkan pengurangan masa penahanan selama 1 bulan 15 hari. Keduanya ditahan di Lapas Gunungsindur Bogor, Jawa Barat.

“Mereka dapat remisi dua bulan untuk Gayus Tambunan, terus Ba’asyir 1 bulan 15 hari,” kata Rika dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (25/05/2020).

Rika menerangkan bahwa alasan pemberian remisi terhadap dua narapidana itu adalah karena telah berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan.

“(Alasan) mereka berkelakuan baik di dalam, tidak melanggar peraturan di dalam yang sesuai dengan diterapkan baik persyaratan administratif maupun substantif untuk memenuhi mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini,” tutur Rika.

Gayus dihukum atas sejumlah kasus mulai dari memanipulasi pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo dengan vonis tujuh tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa pajak. Putusan ini lalu diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh MA.

Ket Foto : Gayus Tambunan. (AFP)

Kemudian Gayus juga dihukum karena manipulasi pajak PT Megah Citra Raya, Gayus divonis delapan tahun penjara. Lalu Gayus juga dihukum terkait pemalsuan paspor dengan vonis dua tahun penjara serta pencucian uang dan menyuap tahanan dengan vonis delapan tahun penjara.

Sementara itu, Ba’asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat terhadap Ba’asyir karena masalah kesehatan. Namun, pembebasan bersyarat itu akhirnya dikaji ulang.

Dengan remisi ini, Gayus Tambunan kemungkinan akan bebas pada 27 Februari 2034. Sedangkan masa pidana Abu Bakar Ba’asyir akan selesai pada 3 Januari 2022. 

(MU/CNN)