MediaUtama | Deli Serdang – Dua pelaku spesialis rumah kosong diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Sabtu (27/11/2020) sekitar 10.00 WIB.
Kedua pelaku yakni Ramadona Alias Dona (24) warga Jalan Kongsi Gang Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang dan rekannya Muhammad Riski Pratama alias Tomeng (34) warga Jalan Mekatani, Gang syukur, Dusun III-B, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Informasi dihimpun, kasus bermula rumah milik korban Junaedi Rambe tepatnya di Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana keadaan rumah korban sering kosong karena ditinggal bekerja selanjutnya dilakukan pengecekan dan ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak.
Kemudian terhadap barang-barang milik korban yang hilang yaitu berupa tiga buah dandang, empat buah panci, 1 satu unit sepeda, satu unit sanyo, 1 unit mesin AC, dua buah ambal, 1 unit loudspeaker, 1 unit playstation, 1 gulungan kabel, 1 unit kipas angin, 1 unit keyboard listrik, 1 unit mixer, 1 unit handphone merk VIVO, 3 tiga galon, 1 unit mesin freezer, 1 buah gitar, 1 satu kotak tupperware, 1 unit blender, 1 unit HT, 1 unit setrika dan 1 unit kulkas.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan keberatan membuat laporan pengaduan ke Polsek Patumbak.
Pada hari Senin(23/11-2020)sekitar pukul 13.00 Wib Tekab Polsek Patumbak mendapat info dari masyarakat bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di rumahnya di jalan kongsi Gang Leman Harahap.
Mendapat info tersebut, team Reskrim Polsek Patumbak dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH didampingi Panit Reskrim Ipda MY. Dabutar, SH langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan Tersangka Ramadona dari dalam rumahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Risky Pratama di Jalan Mekatani, Gang Graha Kirana dari dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
Kemudian team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda dan dua buah ambal milik korban tersangka beserta barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan pelaku sudah kita amankan.
“Dua tersangka kita kenakan Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara,” pungkasnya.
[ET]






