Breaking News: FPI Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang

  • Bagikan
Ket Foto : Menkopolhukam Mahfud MD. (Youtube/Kemenko Polhukam)

MediaUtama | Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dengan pembubaran ini, pemerintah melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.

Mahmud MD mengatakan FPI sebagai organisasi selalu melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, melakukan swiping secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

“Berdasarkan perundang-undangan dan sesuai keputusan MK Nomor 82/PUU-XII/2013, tertanggal 23 Desember 2014. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa, terhitung dari hari ini,” kata Mahfud MD seperti dilansir mediautama.news dari Chanel Youtube Kemenko Polhukam RI, Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Eddy Hiariej.

 

Sumber : Chanel Youtube Kemenko Polhukam RI

  • Bagikan