MediaUtama | Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran organisasi Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020). Dengan pembubaran tersebut, pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan ormas pimpinan Habib Rizieq itu.
Terkait kabar tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sedang berdiskusi dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab.
“Nanti, masih mau diskusi sama IB (Imam Besar Habib Rizieq),” kata Aziz dilansir dari kumparan.com, Rabu (30/12/2020).
Sebelumnya, Menko Polhukam mengatakan pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
[MU/KC]






