SUMUT  

Penggunaan Kendaraan Dinas Harus Tercatat dan Dikelola dengan Baik

Pasang Stiker : Pj Wali Kota Syarmadani memasangkan stiker pada kendaraan dinas di lingkungan Pemko Tebingtinggi Tahun 2023, di halaman lapangan Merdeka, Rabu (18/10/2023) (Foto: Mu/dok)

Tebingtinggi, Mediautama.news – Pj Wali Kota Syarmadani menegaskan, para pengguna kendaraan dinas untuk melengkapi administrasi dan merawatnya karena kendaraan tersebut sebagai aset daerah.

“Penggunaan kendaraan dinas harus tercatat dan dikelola dengan baik ,” tegas Syarmadani, saat memimpin apel kendaraan dinas di lingkungan Pemko Tebingtinggi Tahun 2023, Rabu (18/10/2023) di halaman lapangan Merdeka.

Hadir dalam kegiatan ini, Pj Sekda Kamlan, Kasat Lantas Polres AKP Dhoraria S. Simanjuntak, Kepala UPT Samsat Tebingtinggi Baharuddin Lubis dan Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tebingtinggi Tengku Rahmuddin Amrah SP AWP.

Ia pun meminta agar kendaraan dinas dirawat dan dicek, diservis secara berkala. Kemudian dari sisi administrasi, jangan ada yang terlewat, termasuk membayar pajaknya.

Kepada pengguna kendaraan dinas, Syarmadani menghimbau untuk memperhatikan tata tertib dalam menggunakan kendaraan, baik sisi aturan berlalu lintas ataupun norma kesusilaan.

Sebelumnya, Kepala BPKPD Sri Imbang Jaya Putra melaporkan, tujuan apel gabungan kendaraan dinas ini merupakan pengamanan aset secara fisik administrasi dan hukum terhadap kendaraan milik Pemko Tebingtinggi.

Menurutnya, jumlah kendaraan dinas Pemko Tebingtinggi berjumlah 928 unit yang tersebar pada pengguna barang di setiap OPD. Kendaraan dinas roda 2 berjumlah 633 unit, masih beroperasional sebanyak 485 unit, yang tidak dapat beroperasional atau rusak berat sebanyak 130 unit dan yang hilang sebanyak 18 unit (sudah dalam pembahasannya pada Majelis TPTGR).

Sementara kendaraan dinas roda tiga pada tahun 2023 yang terdapat pada datasinda BMD sebanyak 25 unit, beroperasional 23 unit, tidak dapat beroperasional/ rusak berat sebanyak 2 unit. Jumlah kendaraan dinas roda 4 pada tahun 2023 sebanyak 209 unit, yang masih beroperasi sebanyak 179 unit, yang tidak dapat beroperasional atau rusak berat sebanyak 29 unit, hilang sebanyak 1 unit (masuk dalam majelis TPTGR).

Jumlah kendaraan roda 6 pada tahun 2023 terdapat pada datasinda BMD sebanyak 61 unit, yang masih beroperasional sebanyak 44 unit, yang tidak dapat beroperasi atau rusak berat sebanyak 17 unit.

Jumlah alat berat 2023 sebanyak 7 unit, terdiri dari alat berat excavator yang masih beroperasi sebanyak 1 unit dan alat berat bulldozer yang masih beroperasi sebanyak 4 unit, alat berat excavator yang masih beroperasi sebanyak 1 unit, alat berat macadan roller/ trewell roller yang tidak beroperasi sebanyak 1 unit. Keseluruhan alat berat ini berada di dinas PU PR dan Dinas Lingkungan Hidup. (Willi)

Editor: Edward