Medan, Mediautama.news – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan TA 2024 sebesar Rp 8.026.297.872 disahkan menjadi Perda.
Pengesahan dilakukan pada sidang paripurna DPRD Medan di gedung dewan setempat, Senin (20/11/2023) ditandai dengan penandatanganan bersama yang dilakukan Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE bersama para Wakil Ketua DPRD dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Sebelumnya, delapan fraksi di DPRD Medan dalam pendapat fraksi atas Ranperda Kota Medan tentang R-APBD Kota Medan TA 2024, menyatakan setuju.
Bobby Nasution dalam sambutannya mengatakan, persetujuan R-APBD TA 2024 menjadi Perda tentunya tidak terlepas dari kuatnya kolaborasi serta adanya kesamaan pandangan antara eksekutif dengan legislatif.
Arah kebijakan APBD TA 2024 yang disepakati, menurut Bobby, mencerminkan kolaborasi dan sinergi antara APBD Kota dengan APBD Provinsi dan juga APBN, guna menyelesaikan dan menuntaskan program-program strategis pembangunan kota yang sudah ditetapkan baik itu di bidang infrastruktur, sosial ekonomi dan lain-lain.
Disamping itu, jelas Bobby, APBD TA 2024 ini juga mencerminkan instrumen yang efektif untuk menghadapi tantangan tahun 2024 dan dapat diimplementasikan secara optimal sekaligus terwujudnya visi kota dengan masyarakatnya yang Berkah, Maju dan Kondusif.
Rapat paripurna turut dihadiri, Sekda Wiriya Alrahman, anggota DPRD Medan, unsur Forkopimda Kota Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se Kota Medan. (Dewa 1)
Editor: Edward