Medan, Mediautama.news – Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disetujui dan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Medan bersama dengan Kepala Daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (20/11/2023), bertempat di ruang rapat paripurna.
Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, H. Rajudin Sagala SPd.I, dan H T Bahrumsyah SH MH.
Acara diawali dengan penyampaian laporan oleh ketua Pansus Dhiyaul Hayati, SAg MPd, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan.
Seluruh fraksi menyampaikan, menerima dan menyetujui atas Ranpeda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan harapan seluruh barang dan aset milik Pemerintah Kota Medan memiliki payung hukum serta dapat terdata dan dikelola dengan optimal, efektif dan efisien.
Hadir dalam kegiatan ini, para anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM, Wakil Wali Kota Medan H Aulia Rachman SE, unsur Forkopimda Kota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan serta Camat se Kota Medan.
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution SE MM dalam sambutannya menyampaikan, dengan disahkannya Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, nantinya diharapkan dapat lebih memberikan kepastian hukum, melalui tertib administrasi, hukum, dan tertib fisik, sekaligus mendorong pengelolaan barang milik daerah lebih optimal pada masa yang akan datang.
Sementara, ketua DPRD Medan Hasyim SE mengatakan, dengan ditandatangani Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini dapat menjadi payung hukum untuk aset-aset yang dimiliki Pemerintah Kota Medan, agar tidak berpindah tangan sehingga dapat digunakan untuk menambah sumber daya pembangunan kota. (Dewa 1)
Editor: Edward