SUMUT  

Komisi 4 DPRD Medan Kunjungan Lapangan Terkait Limbah dan Ijin IPAL Rumah Sakit

Kunjungan Lapangan: Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama OPD terkait, saat kunjungan lapangan terkait limbah B3 dan ijin IPAL Rumah Sakit.(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Komisi 4 DPRD Kota Medan melaksanakan kunjungan lapangan ke RSU Royal Prima Marelan, RSU Wulan Windy Marelan, dan PT Canang Indah pada Senin (27/11/2023).

Kunjungan lapangan ini terkait adanya pengaduan masyarakat mengenai Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari salah satu perusahaan, yang dikhawatirkan berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan.

Kemudian, para wakil rakyat ini juga meninjau beberapa lokasi rumah sakit untuk melihat langsung IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) rumah sakit, apakah sudah memiliki izin dan sesuai prosedur IPAL.

Menurut Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik ST MH, tujuan peninjauan lapangan ini untuk mencegah pencemaran lingkungan yang bisa berdampak terhadap gangguan kesehatan bagi pengunjung serta masyarakat di sekitar rumah sakit.

“Karena lingkungan di sekitarnya, sangat berisiko terkontaminasi limbah cair medis rumah sakit ,” tegas Kelana.

Kunjungan lapangan ini turut diikuti anggota komisi 4 di antaranya, H. Mulia Asri Rambe, SH serta OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Medan seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Camat serta Lurah dari masing-masing lokasi kunjungan. (Dewa 1)

Editor: Edward