SUMUT  

Awas..Angkutan Umum yang Mangkal di Jalan SM Raja Ditindak

Sampaikan: Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto sampaikan keterangan, usai berpatroli di Jalan SM Raja Medan, Rabu (10/1/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja (SM Raja) Medan pada hari pertama penertiban, Rabu (10/1/2024) pagi.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto melakukan patroli di sepanjang Jalan SM Raja untuk mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

Terlihat sejumlah pengumuman terpasang di pinggir Jalan SM Raja agar angkutan umum tidak menaikkan maupun menurunkan penumpang.

Sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang di sepanjang Jalan SM Raja mendapat sanksi tilang.

” Angkutan umum yang melanggar aturan kesepakatan ini, akan ditindak tegas, tilang dari kepolisian dan peringatan oleh dinas perhubungan ,” tegas Kombes Pol Muji Ediyanto, di lokasi penertiban Jalan SM Raja Medan, Rabu (10/1/2024).

Hari pertama penertiban angkutan umum yang parkir dan mengangkut penumpang di sepanjang Jalan SM Raja Medan itu dilakukan setelah adanya kesepakatan dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.(Md 1)

Editor: Efran