Taput, Mediautama.news –
Personel Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang di antaranya merupakan oknum PNS, guru di salah satu SMA Negeri di Taput.
” Kedua orang pelaku yakni, AS (34) warga Desa Siopat Bahal dan MKG (50) berstatus PNS warga Desa Siparendean Kecamatan Pahae Jae, Taput , ” tegas Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Keduanya, lanjut Kasi Humas, ditangkap dari Desa Sitolu Ompu Kecamatan Pahae Jae Kabupaten Taput pada Minggu (14/1/2024) atas informasi masyarakat.
Informasi tersebut dikembangkan dan berhasil menangkap oknum PNS, MKG di depan rumah pelaku AM, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket sabu dari kantong celananya seberat 4,98 gr.
Saat diinterogasi, jelas Kasi Humas, MKG mengaku bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya AS untuk mengantar pesanan sebelumnya.
Selanjutnya petugas pun mendatangi rumah AS dan melakukan penggedahan. Di dalam kantong celananya, ditemukan sebanyak 0,9 gram sabu dan langsung mengamankan AS.
Di Mapolres, saat diperiksa keduanya mengakui perbuatannya. Transaksi jual beli narkoba tersebut, sudah dilakoni lama.
” Pelaku MKG mengakui bahwa narkoba tersebut sengaja dibelinya dari temannya untuk diperjual belikan kepada pelangganya ,” ujarnya.
Dan saat ini temannya masih dalam pengejaran petugas karena sempat melarikan diri, ” pungkasnya
Kasi Humas menegaskan, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku yaitu 5.88 gram narkoba jenis sabu. (Taut)
Editor: Efran






