Buang Bayinya Hidup-hidup, Seorang Wanita Diamankan Polisi di Medan

Keterangan Pers: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun saat memberikan keterangan pers, terkait diamankannya seorang wanita yang tega membuang bayinya, di Polsek Medan Barat, Senin (22/1/2024).(Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Tega membuang bayinya yang hidup-hidup, seorang wanita berinisial ML (24) diamankan personel Polsek Medan Barat.

Pelaku yang berasal dari Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua Nias Selatan (Nisel), selama ini tinggal di kontrakan di Jalan Persatuan Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam keterangan persnya di Polsek Medan Barat, Senin (22/1/2024) mengatakan peristiwa pembuangan bayi itu terjadi pada Kamis (18/1/2024) sekira pukul 20.00 WIB malam.

Dijelaskan, ketika itu ditemukan bayi laki-laki di depan rumah seorang warga. Posisi tubuh bayi diletakkan di atas becak motor barang, beralaskan baju warna biru. Selanjutnya pemilik rumah menggendong bayi itu ke dalam rumahnya. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsek Medan Barat.

Personel kepolisian segera melakukan olah TKP dan mencari rekaman CCTV di seputaran penemuan bayi. Dari hasil penyelidikan, petugas mengetahui identitas dan ciri-ciri wanita yang membuang bayi tersebut.

Selanjutnya, petugas bergerak ke satu rumah di Jalan Persatuan yang disebut-sebut tempat wanita pembuang bayi itu mengontrak kamar dan langsung mengamankan ML.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui memiliki hubungan dengan pacarnya berinisial YL. Karena merasa malu dengan keluarga dan tidak mampu untuk membiayai bayinya, ML nekat membuang bayinya. Usai diinterogasi, pelaku kemudian digelandang petugas ke Mako.

Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 baju warna putih, 1 jaket warna coklat, 1 baju warna biru, 1 flashdisk, 1 betor barang, 1 pisau dapur dan 1 gunting.

Kombes Teddy menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu meninggal dihukum penjara selama 5 tahun 6 bulan. (Md 1)

Editor: Efran