Medan, Mediautama.news – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait kecelakaan lalu lintas di jalan umum Bulupange, Kelurahan Merekraya Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun pada Rabu (24/1/2024) lalu.
Hal itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Jumat (26/1/2024).
Menurut Kapolda, supir truk tronton Mitsubishi Fuso BK 9957 CE yang dikemudikan Dedi Setiadi Maret Tampubolon telah ditetapkan tersangka.
” Dirlantas Polda Sumut sudah mendata kembali fakta-fakta atas musibah kecelakaan lalu lintas tersebut ,” ujarnya.
Dijelaskan, awalnya kecelakaan terjadi karena rem blong dari truk hingga menabrak mobil dan sepeda motor yang parkir. Namun, dari hasil pemeriksaan, ternyata supir truk positif mengkonsumsi narkoba saat berkendara.
” Karenanya. kasus ini masih terus didalami,” tegas Agung.
Terkait peristiwa ini, lanjutnya, Polda Sumut juga akan meminta pertanggungjawaban dari pihak perusahaan angkutan yang mempekerjakan sopir truk sebagai bentuk penegakan hukum.
Pihaknya juga akan menegakan hukum secara teliti dengan fakta-fakta yang ada di lapangan. Seperti bagaimana pengeremannya kemudian teknis lainnya sehingga peristiwa kecelakaan itu dapat diungkap apa permasalahannya dan bisa dicegah di masa yang akan datang.
Kapolda menegaskan kepada masyarakat, asosiasi pengemudi serta penyelenggara angkutan, untuk memastikan pengemudi tidak dalam keadaan mabuk apalagi memakai narkoba.
“Ini demi keselamatan kita bersama ,” tegasnya menutup. (Md 1)
Editor: Efran






