SUMUT  

Kota Medan akan Berlakukan Parkir Berlangganan, Segini Tarifnya per Tahun

Paparkan: Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT saat menyampaikan paparannya terkait pemberlakuan Parkir Berlangganan di Kota Medan belum lama ini. (Foto: Mu/dok)

Medan, Mediautama.news – Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Dr Iswar Lubis SSiT MT, mengatakan penerapan parkir berlangganan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat pengguna jasa parkir di Kota Medan.

“Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun (ke-434) Kota Medan,” ucap Iswar Lubis, Jumat (14/6/2024).

Dikatakan Iswar, Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution dengan kebijakannya telah menetapkan tarif parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan yang sangat membantu masyarakat karena harganya yang sangat terjangkau.

Adapun tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000/Tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000/Tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000/Tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.

Dijelaskan Iswar, tarif parkir berlangganan yang diterapkan Pemko Medan itu sangat murah.

Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, terang Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.

“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” terangnya.

Untuk itu, lanjut Iswar, mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker tersebut di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat untuk membelinya.

“Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya. Nanti saat membeli stiker, petugas kita akan menginput data kendaraan yang akan parkir berlangganan. Untuk teknis parkirnya, setiap kali parkir petugas parkir kita akan men scan stiker yang sudah dilengkapi barcode khsusus tersebut,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, sambung Iswar, nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing.

“Jadi saat bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi, hal itu sudah kita ingatkan juga kepada perusahaan pengelolanya. Jadi nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi,” pungkasnya. (Komed)

Editor: Efran