Siapa yang Berhak Menggunakan BBM Pertalite ? Inilah Kriterianya

Pengisian BBM di SPBU (Foto: ilustrasi/ pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Terkait siapa saja yang berhak untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar Subsidi dan Pertalite, saat ini sudah selesai dirumuskan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kelak, kriteria pengguna BBM subsidi itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak ,” ungkap Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024), dilansir dari CNBC Indonesia.

Menurutnya, saat ini, proses penerbitan Perpres tersebut sudah di tangan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan sudah adanya kriteria itu, kelak, masyarakat yang tidak berhak membeli BBM bersubsidi dilarang untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan kriteria yang dirumuskan.

“Di dalam revisi Perpres tersebut, kita ingin memastikan tepat sasaran. Yang berhak, ukuran berhaknya itu bagaimana, kan ada ukurannya. Nah, hanya itu saja yang bisa. Yang tidak berhak, ya Jangan menggunakan yang bersubsidi,” tambahnya.

Tak cuma kriteria pengguna BBM Pertalite, pengguna BBM bersubsidi jenis Solar Subsidi juga akan dipertegas lagi dalam revisi aturan yang akan diterbitkan tersebut. “Kita ingin lebih memastikan saja, mana yang boleh mana yang tidak ,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, di dalam draf revisi Perpres 191 sebelumnya, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil, di mana untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

Menurut Agus, kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite nantinya tidak hanya mengacu pada spesifikasi mobil berdasarkan cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna dari mobil tersebut.

“Data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” ujar Agus dilansir CNBC Indonesia.

Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium. (r)

Editor: Efran