Medan, Mediautama.news – unan di kawasan Jalan Perbatasan Kecamatan Medan Timur, bangunan di kawasan Jalan SisingananKomisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bertempat di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (19/8/2024).
RDP dipimpin langsung Haris Kelana Damanik, ST MH, selaku Ketua Komisi 4 DPRD Medan bersama dengan anggota Komisi 4 dan dihadiri OPD terkait antara lain, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
Dalam RDP ini, Komisi 4 DPRD Medan banyak mendapatkan temuan terkait Persetujuan Bangunan Gedung pada beberapa bangunan, antara lain banggaraja Kecamatan Medan Amplas, bangunan di Jalan Letda Sudjono Kecamatan Medan Tembung.
Kemudian, bangunan di kawasan Jalan Tuasan Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Tempuling Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Sukaria Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Turi Kecamatan Medan Kota, bangunan di Jalan Mangaan III Kecamatan Medan Deli, dan bangunan di Jalan Bunga Herba III Kecamatan Medan Selayang.
Dalam pembahasannya, ditemukan adanya perbedaan dokumen PBG dengan kondisi bangunan yang sebenarnya di lapangan. Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan membuat rekomendasi berupa surat peringatan dari OPD terkait kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi dokumen PBG. Apabila peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka Komisi 4 DPRD Kota Medan melalui OPD terkait akan melakukan tindakan tegas.
Sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya mengawasi kinerja Pemerintah Kota Medan, Komisi 4 DPRD Medan berupaya mengawasi bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki PBG atau bangunan yang tidak sesuai regulasi standar PBG. Hal ini tentu saja dapat merugikan banyak pihak dan dapat mengurangi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan.
Turut hadir dalam rapat, Camat Medan Timur, Camat Medan Amplas, Camat Medan Tembung, Camat Medan Kota, Camat Medan Deli, Camat Medan Selayang dan Lurah atau Kepala Seksi Trantib kelurahan setempat, serta pemilik bangunan. (Dewa)
Editor: Efran






