Australia Tegaskan Larangan Media Sosial bagi Anak, Izin Orang Tua Tidak Berlaku

Sydney opera house, Sydney (Foto; Mu/dok/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Australia akan melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Negara yang berbatasan dengan Indonesia ini akan segera menguji coba fitur verifikasi usia di seluruh platform media sosial.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan bahwa kebijakan larangan ini merupakan bagian dari upaya Australia untuk menjadi pelopor dalam perlindungan anak.

“Media sosial mencederai anak-anak kita dan saya nyatakan ini waktunya berakhir ,” kata Albanese dalam konferensi pers yang dikutip Reuters, Kamis (7/11/2024).

Batas usia 16 tahun untuk pengguna media sosial di Australia berlaku paling cepat pada akhir 2025. Sebelumnya, Australia akan mewajibkan sistem verifikasi usia agar anak tidak bisa mengakses media sosial.

Albanese menyatakan, penggunaan media sosial berlebihan menimbulkan risiko kesehatan mental dan fisik pada anak. Ia menyorot risiko perasaan negatif atas bentuk tubuh pada anak perempuan dan peredaran konten misoginis yang menargetkan anak laki-laki.

“Jika Anda anak berusia 14 tahun dan melihat hal seperti ini, saat hidup berubah cepat dan beranjak dewasa, bakal sangat berat. Apa yang kami lakukan adalah mendengar dan mengambil tindakan.” katanya.

Rancangan undang-undang larangan media sosial untuk anak akan diajukan di parlemen tahun ini. Aturan akan berlaku 12 bulan sejak RUU disahkan menjadi UU.

Partai oposisi pemerintah Australia, Partai Liberal, menyatakan dukungannya atas larangan tersebut. Australia tidak akan memberikan pengecualian dalam larangan media sosial tersebut, termasuk anak yang mendapatkan izin dari orang tua. Larangan juga berlaku bagi anak yang sudah memiliki akun media sosial.

“Tanggung jawab akan dibebankan pada platform media sosial untuk menunjukkan bahwa mereka mengambil langkah membatasi akses. Tanggung jawab bukan ada di orang tua atau para remaja,” kata Albanese.

Menteri Komunikasi Australia Michelle Rowland menyatakan, platform media sosial yang dikenai tanggung jawab adalah Instagram, Facebook, TikTok, dan X yang dulu bernama Twitter. Platform streaming seperti YouTube juga akan diatur oleh Australia. (r)

Editor: Joko