Jakarta, Mediautama.news – Kementerian Keuangan memecat 26 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga terlibat praktik kongkalikong dengan wajib pajak.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, para pegawai tersebut terbukti bermain mata dengan wajib pajak untuk menurunkan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“Modusnya mereka bernegosiasi dengan wajib pajak agar jumlah pajak yang dibayar lebih rendah dari seharusnya. Ini jelas merugikan negara,” tegas Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025), dilansir dari detikfinance.
Ia menambahkan, tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya membersihkan institusi pajak dari praktik curang dan pelanggaran integritas.
Selama ini, jelas Purbaya, praktik yang banyak dilakukan adalah under invoicing alias membuat tagihan jadi lebih murah daripada seharusnya. Dia menyebut praktik ini banyak dilakukan di sektor industri tekstil, baja, dan lain sebagainya.
“Yang under invoicing, yang selama ini nyelundupin. Yang banyak itu tekstil, baja, apa segala macem. Sudah ada nama-nama pemainnya, kan? Tinggal kita pilih saja siapa yang mau diproses,” tegas Purbaya.
Soal potensi pengembalian kerugian negara dari kasus-kasus yang terjadi, Purbaya masih belum tahu berapa besar. “Belum tahu. Masih kita hitung,” jawabnya singkat.
Intinya, dia sudah memberikan saluran langsung bagi masyarakat untuk ikut memantau kinerja pegawai pajak. Apabila ada pegawai pajak nakal bisa dilaporkan langsung.
“Saya sudah buka pengaduan ke masyarakat langsung saya, kan. Nanti kita monitor ke depan, masih ada yang nekat apa nggak,” sebut Purbaya.
Di sisi lain, pihaknya juga sudah menyiapkan sistem teknologi yang canggih untuk meminimalisir praktik jahat yang dilakukan para pegawai pajak.
“Tapi kan nanti ke depan kita akan terapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap mungkin. Jadi itu akan meningkatkan lagi pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” pungkas Purbaya.(r)
Editor: Edward






