Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah Amerika Serikat sementara melarang masuk warga asing yang dalam 21 hari terakhir berada di Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan Selatan, menyusul meningkatnya kekhawatiran terhadap wabah Ebola.
Kebijakan itu diumumkan Centers for Disease Control and Prevention pada Kamis (21/5/2026) melansir Antara. Pembatasan berlaku selama 30 hari dan akan dievaluasi kembali untuk menentukan apakah perlu diperpanjang atau dicabut.
Meski demikian, warga negara AS dan pemegang kartu hijau tetap diperbolehkan masuk, namun wajib menjalani pemeriksaan kesehatan lebih ketat. Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengarahkan mereka masuk melalui
Bandara Internasional Washington-Dulles.
Sebelumnya, World Health Organization menetapkan wabah Ebola di Kongo dan Uganda dalam status darurat karena berpotensi menyebar ke negara lain.
Otoritas Kongo melaporkan sedikitnya 131 orang meninggal akibat wabah tersebut. Padahal, wabah Ebola di negara itu sebelumnya sempat dinyatakan berakhir pada Oktober 2025.(r)
Editor: Edward






