Asahan, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penilaian terhadap Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, sebagai calon Desa Perluasan Percontohan Antikorupsi Tahun 2026, Rabu (30/9/2026).
Penilaian berlangsung di Aula Kantor Kepala Desa Ledong Barat dengan melibatkan Wakil Bupati Asahan Rianto, tim penilai KPK RI, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta jajaran Pemkab Asahan.
Proses penilaian meliputi pemaparan, verifikasi dokumen, tanya jawab dan kunjungan lapangan untuk memastikan penerapan indikator Desa Antikorupsi, terutama dalam tata kelola pemerintahan, transparansi anggaran dan pelayanan publik.
Dalam sambutan Bupati Asahan yang disampaikan Rianto, Desa Ledong Barat disebut memiliki pelayanan publik yang baik, mulai dari administrasi kependudukan, pelayanan surat tanah hingga layanan kesehatan, termasuk program jemput bola bagi masyarakat yang kesulitan datang ke puskesmas.
Rianto berharap penilaian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas. Jika nantinya ditetapkan sebagai desa percontohan, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dr. H. Muhammad Suib, mengapresiasi program Desa Antikorupsi sebagai upaya memperkuat pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan nilai antikorupsi, keterbukaan informasi, pengelolaan anggaran yang transparan serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan. Pemprov Sumut bersama Pemkab Asahan juga siap melakukan pembinaan dan pendampingan.
Ketua Tim Penilai Desa Antikorupsi KPK RI, Firlana Ismayadin, menjelaskan bahwa proses penilaian telah melalui sejumlah tahapan sejak awal tahun, termasuk bimbingan teknis secara langsung maupun daring.
Menurutnya, hasil penilaian Desa Ledong Barat akan direkapitulasi bersama desa lainnya di tingkat provinsi sebelum KPK menetapkan desa percontohan antikorupsi tahun 2026.
Firlana menambahkan, program Desa Antikorupsi yang dimulai sejak 2021 bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui regulasi yang tepat, evaluasi kinerja perangkat, pengawasan Inspektorat, serta peningkatan transparansi pelayanan.
KPK juga mendorong digitalisasi administrasi, pemanfaatan media sosial untuk penyampaian informasi dan pengaduan, serta penguatan budaya antikorupsi yang melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dan tanya jawab bersama perangkat Desa Ledong Barat untuk menggali informasi serta memverifikasi penerapan indikator Desa Antikorupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.(Kis1)
Editor: AR Manik






