MediaUtama | Medan – Kapoldasu Irjen Martuani Sormin menegaskan agar warga etnis Tionghoa mengadakan ibadah Cheng beng di rumah masing-masing, tidak melakukan di tempat pemakaman tionghoa.
Hal itu dikatakan Kapolda saat bersilaturahmi dengan masyarakat Etnis Tionghoa di ruang rapat Sinabung Lantai II Mapolda Sumut. Kamis (26/03/2020).
“Memang dalam adat budaya Tionghoa akan mengadakan ibadah ziarah cheng beng dengan tradisi di tempat pemakaman tionghoa namun hal itu tidak boleh dilaksanakan demi pencegahan penyebaran Virus Corona,” kata Irjen Martuani Sormin.
Dijelaskan, jika penekanan Kapolda tersebut tidak dilaksanakan atau dihiraukan Polda Sumut akan melaksanakan tindakan pembubaran terhadap masyarakat.
Kapolda Sumut menekankan bahwa tidak ada keramaian di suatu tempat apapun kegiatan nya, meskipun acara resepsi pernikahan yang mengumpulkan banyak massa.
“Kita sedang darurat COVID-19 dan di daerah Medan sampai saat ini ada 4 orang yang telah meninggal dunia penyebab COVID-19 Daerah Sumatera Utara,” ujarnya.
Di akhir arahannya Irjen Martuani menekankan untuk tidak menimbun bahan pokok kebutuhan hidup masyarakat serta menaikkan harga bahan pokok tersebut demi memenuhi kebutuhan masyarakat saat ini.
(MU-11)






