MediaUtama | Jakarta – Fedrik Adhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan meninggal dunia.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun … telah berpulang ke rahmatullah saudara kita Fedrik Adhar Syaripuddin, SH.MH, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada hari ini Senin 17 Agustus 2020,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (17/08/2020).
Fedrik meninggal pukul 11.00 WIB siang tadi di RS Pondok Indah Bintaro. Ia disebut menderita komplikasi penyakit gula.
Sebelumnya Fedrik sempat viral di media sosial usai terlihat mengunggah foto dengan barang mewah. Unggahan itu pun mendapat komentar dari netizen yang mempertanyakan pendapatan Fedrik sebagai jaksa.
Ucapan duka cita turut disampaikan Novel. “Turut berdukacita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya,” kata Novel.
Pihak Komisi Kejaksaan pun sempat berencana memanggil Fedrik untuk mengklarifikasi unggahan tersebut pada Juni lalu.
Fedrik disebut kemungkinan melanggar ketentuan pedoman perilaku jaksa dan peraturan jaksa agung tentang pola hidup sederhana, termasuk juga kode etik profesi jaksa.
Namun saat itu belum ada kelanjutan lagi terkait pemanggilan Fedrik.
Jaksa kasus Novel diketahui menuntut pelaku penyiraman air keras pada Novel 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut saat itu menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu ringan. Majelis hakim kemudian memvonis pelaku dua tahun penjara.
[MU/CNNI]






