Sekjend DPW FSPMI-KSPI Sumut Minta Gubsu Abaikan SE Menaker Terkait Penetapan Upah Minimum 2021

Ket Foto : Sekretaris DPW FSPMI-KSPI Sumut Tony Rickson Silalahi.

MediaUtama | Medan – Dewan Pimpinan Wilayah FSPMI Sumut menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.4/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.

Surat Edaran itu berisikan, meminta kepada para Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020, melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan, serta menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020”.

Dengan keluarnya surat edaran tersebut, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja.

Hal itu dikatakan Sekretaris DPW FSPMI-KSPI Sumut Tony Rickson Silalahi kepada mediautama.news, Selasa (27/10/2020).

“Upah itu merupakan jantung penghasilan pekerja/buruh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Menaker jangan hanya memandang kepentingan pengusaha semata” kata Tony Rickson.

Menurutnya, pengusaha memang sedang susah. Tapi pekerja/buruh juga jauh lebih susah. Seharusnya pemerintah bisa bersikap lebih adil, yaitu tetap ada kenaikan upah minimum 2021.

Tetapi, sambungnya, bagi perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkannya ke Kemenaker.

“Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 saat Indonesia mengalami krisis moneter tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli pekerja/buruh,” tegas Tony Rickson Silalahi.

Ada 4 alasan mengapa pekerja/buruh menuntut upah minimum 2021 harus naik, Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas. Apalagi saat ini pekerja/buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Di mana seiring dengan penolakan omnibus law, pekerja/buruh juga akan menyuarakan agar upah minimum 2021 tetap naik. Sehingga aksi-aksi akan semakin besar.

Kedua, pada tahun 1998, 1999, dan 2000 Indonesia mengalami krisis moneter, tetapi pemerintah saat itu tetap menaikan upah pekerja/buruh.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli pekerja/buruh maupun keluarganya akan semakin turun. Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi COVID-19. Oleh karena itu harusnya kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Atas kebijakan Menaker tersebut, kata Tony, pada tanggal 02 Nopember dan 09 sampai 10 Nopember ini FSPMI – KSPI Sumut akan mengintruksikan kepada pekerja/buruh anggota dan menyerukan kepada pekerja/buruh di Sumatera Utara untuk melakukan aksi demonstrasi ke kantor Gubernur dan DPRD Sumatera Utara.

“Dalam tuntutan aksi nanti, kami meminta agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibatalkan. Naikkan upah minimum tahun 2021 untuk menjaga daya beli pekerja/buruh dan keluarganya dan Selesaikan kasus-kasus Ketenagakerjaan yang lama mangkrak di Disnaker Sumatera Utara,” pungkas Tony Rickson Silalahi.