EKBIS  

Apindo Peringatkan Dampak Serius Tarif 32 Persen Trump terhadap RI

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani (Foto: IG/shintawidjajakamdani)

Jakarta, Mediautama.news – Kalangan pengusaha mendesak pemerintah segera menyusun strategi untuk mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor sebesar 32 persen dari Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia, yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, mengatakan saat ini pelaku usaha masih menunggu pernyataan resmi dari pemerintah sebagai landasan bersama dalam merespons kebijakan tersebut. Ia menyebut proses diplomasi masih berlangsung, dan peluang tercapainya kesepakatan tetap terbuka.

“Tim negosiator Indonesia masih berada di Washington DC. Karena itu, kita perlu memberi ruang yang cukup bagi proses diplomasi. Tenggat penerapan tarif pada 1 Agustus menunjukkan bahwa jalur negosiasi masih terbuka dan kesempatan untuk mencapai kesepakatan yang konstruktif masih tersedia,” ujar Shinta dalam keterangan tertulis, Selasa (8/7), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Pengenaan tarif 32 persen oleh Presiden AS Donald Trump, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika negosiasi perdagangan. Namun, jika diberlakukan secara penuh, kebijakan ini berpotensi memberatkan industri padat karya, seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, dan mainan, sektor-sektor yang memiliki pangsa ekspor besar ke pasar Amerika.

Shinta menambahkan, dampak kebijakan ini bisa semakin berat karena bertepatan dengan kondisi pelemahan indeks manufaktur, kenaikan biaya produksi, serta penurunan permintaan global.

Meskipun porsi ekspor Indonesia ke AS hanya sekitar 10 persen dari total ekspor, dan kontribusi ekspor terhadap PDB nasional sekitar 21 persen, tantangan tetap nyata. Termasuk potensi masuknya barang murah atau ilegal dan tingginya biaya usaha yang harus ditanggung pelaku industri dalam negeri.

Ia pun mengajukan sejumlah langkah sebagai respons atas kebijakan ini. Pertama, mendorong skenario timbal balik dengan meningkatkan impor komoditas strategis dari AS seperti kapas, jagung, produk dairy, kedelai, dan minyak mentah.

Kedua, mempercepat diversifikasi pasar ekspor dan memperkuat efisiensi supply chain. Ketiga, melakukan penyederhanaan regulasi di dalam negeri dan memperkuat mekanisme perlindungan industri.

“Situasi ini harus dimaknai sebagai window of opportunity untuk fokus mempercepat agenda reformasi struktural melalui pendekatan deregulasi yang konsisten lintas sektor,” ujar Shinta.

Senada, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang turut menilai kebijakan tarif ini sebagai tantangan berat bagi ekonomi nasional.

Ia menyebut tarif 32 persen akan menekan daya saing produk Indonesia di pasar AS dan berdampak ke sektor padat karya.

“Besaran tarif ini akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar AS yang pada akhirnya mengurangi volume ekspor. Juga berpotensi menekan nilai tukar rupiah dan pasar saham yang akhirnya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap Sarman.

Menurutnya, pemerintah harus segera menginventarisasi industri terdampak dan menyiapkan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang.

Ia juga meminta agar pengusaha terdampak mendapat stimulus agar tetap bertahan dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Terlebih industri padat karya kita masih mempekerjakan lulusan sekolah menengah ke bawah dengan jumlah besar. Pemerintah harus mengantisipasi agar sektor ini tidak melakukan PHK akibat kebijakan tarif Trump ini,” ujar Sarman.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump secara resmi mengumumkan pengenaan tarif 32 persen terhadap produk ekspor Indonesia. Surat pemberitahuan tarif tertanggal 7 Juli 2025 dikirim langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

Trump juga mengancam tarif tambahan sebesar 10 persen bagi negara-negara anggota BRICS yang menentang kebijakannya. (r)

Editor: Edward