Medan, Mediautama.news – Sejumlah fraksi DPRD Kota Medan mendorong perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan tidak hanya berfokus pada bantuan sosial, tetapi juga pemberdayaan ekonomi dan kemandirian masyarakat.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan yang dihadiri Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap di Gedung DPRD Medan, Senin (26/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen, didampingi para wakil ketua.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Tia Ayu Anggraini, mengatakan penanggulangan kemiskinan harus disertai pendataan penerima bantuan yang akurat, pelatihan keterampilan, penciptaan lapangan kerja, pengembangan UMKM serta akses pembiayaan.
“Perubahan Perda harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat miskin, bukan sekadar perubahan pasal,” tegasnya.
Fraksi Gerindra mendukung perubahan Perda tersebut dengan catatan pelaksanaannya memiliki target dan tanggung jawab yang jelas agar bantuan tepat sasaran dan mendorong kemandirian ekonomi warga.
Sementara itu, Fraksi NasDem melalui Faisal Arbie menekankan pentingnya pembangunan ekosistem penanggulangan kemiskinan yang terintegrasi, berbasis data, serta berorientasi pada peningkatan pendapatan keluarga, penciptaan lapangan kerja dan pengembangan UMKM.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Johannes Haratua Hutagalung juga mendorong agar pembahasan Ranperda segera dilanjutkan melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
Perubahan regulasi diharapkan menghasilkan kebijakan konkret yang mampu meningkatkan kemandirian ekonomi keluarga, bukan sekadar menempatkan masyarakat miskin sebagai penerima bantuan sosial.(Komed)
Editor: Edward






