Otak Pelaku Korupsi BRI Katamso Deandls Hanya Divonis 1,5 Tahun, Pelaku Lain Divonis 4 Tahun Penjara

MEDIAUTAMA.CO | MEDAN – Otak pelaku kasus korupsi kredit Fiktif BRI Medan Katamso senilai Rp 508 juta oleh Deandls Sijabat akhirnya divonis rendah 1,5 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/12/2019).

Hal ini disampaikan Hakim Ketua Sri Wahyuni dimana Majelis Hakim sepakat dengan tuntutan Jaksa menghukum terdakwa dengan Pasal 3 ayat 1Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menghukum terdakwa Deandls Sibabat  dengan pasal subsider dengan hukuman penjara 1 tahun dan 5 bulan. Dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan penjara,” tutur Hakim.

Dalam pertimbangan, Majelis Hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. 

Putusan ini lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ilmi Akbar Lubis dengan 1,5 tahun dengan Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal ini sungguh berbeda dengan yang dialami terdakwa lainnya dalam perkara yang sama yaitu karyawan BRI Medan Katamso Oktavia Situmorang dan Kacab Anton Suhartanto yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Dan bahkan oleh Jaksa Kejari Binjai dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal keduanya hanya pihak bank yang menyetujui agunan tersebut, hingga akhirnya terdakwa Deandls menunggak dan terjadi kerugian negara.

Terdakwa Deandls telah buron selama 5 bulan hingga akhirnya ditangkap tim Kejari Binjai di Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 25 Maret 2019 lalu. 

Kejanggalan juga terjadi saat, awak media mencoba mengkonfirmasi Jaksa Ilmi terkait tuntutan rendah tersebut. 

Baca Juga : Kompak Konsumsi Sabu, Pasutri di Medan Dituntut 4 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Baca Juga :Miliki Daun Khat 7,9 Kg, WNA Ethiopia Dituntut 12 Tahun Penjara

“Maaf ya saya enggak mau berkomentar, langsung saja ke kantor. Apa ini kenapa langsung shoot-shoot saja,” bentaknya kepada awak media sambil berjalan cepat.

Terdakwa yang merupakan Direktur CV Deandls Mual Asri sempat buron selama 7 bulan oleh Kejaksaan Negeri Binjai sejak September 2018 hingga akhirnya berhasil diringkus pada 25 April di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis menerangkan terdakwa Deandls sengaja menunjuk tiga ruko sebagai objek agunan kepada Oktavia yang melakukan penilaian jaminan di lokasi jaminan berada di Jl. Sukarno Hatta Km. 18 Kec. Binjai Timur.

Dengan perincian yaitu pada saat survei masing-masing sebesar Rp.30.000.000, pada saat permohonan kredit telah di-acc masing-masing sebesar Rp 25.000.000, dan pada saat kredit telah dicairkan masing-masing sebesar Rp.15.000.000.

Awal mula kejadian terjadi pada 7 Juli 2009 dimana Oktavia membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) berisi permohonan kredit dapat diproses yang disampaikan kepada Anton Suhartanta untuk mendapatkan persetujuan RTL.

Lalu Anton menyetujui Rencana Tindak Lanjut (RTL) tersebut. Dimana pada tanggal 9 Juli 2009, Oktavia Situmorang melakukan kunjungan ke Kantor CV. Finance SS di Jalan Bahagia By Pass Nomor 37-Medan, bertemu Zams KS dengan tujuan melakukan negosiasi tipe dan struktur kredit, yang hasilnya diuraikan pada Laporan Kunjungan Nasabah (LKN).

“Selanjutnya tanggal 9 Juli 2009 Oktavia Situmorang membuat Rencana Tindak Lanjut (RTL) bahwa hasil negosiasi akan dituangkan dalam Putusan Kredit PTK, tipe dan struktur kredit,” ungkap Jaksa Ilmi Akbar Lubis.

Dimana hasil analisis agunan atas Tanah/Bangunan (T/B) dengan SHM Nomor 699 tanggal 12 Mei 2008 nama terdakwa Deandls (saudara Zams KS) yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai dengan total nilai agunan kredit sebesar Rp. 600 juta. 

Penghitungan kebutuhan kredit adalah sebesar Rp. 500.000.000,00 sesuai dengan permintaan calon debitur.

“Selanjutnya pada tanggal 13 Juli 2009, Anton Suhartanta sebagai Pemutus menyetujui dengan Putusan Kredit dengan Nomor B.60-II/KCP/ADK/07/2009 sebesar Rp.500 juta,” ungkap Jaksa.

Bahwa pada 16 Juli 2009, Anton dan Zams KS selaku Direktur CV. Finance SS mengadakan perjanjian kredit dengan bunyi Bank menyediakan fasilitas Kredit Modal Kerja untuk tambahan modal kerja dalam bentuk Rekening Koran dengan Maksimum Credit Overeenkomst Menurun sebesar Rp.500.000.000. 

Dengan jaminan adalah sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 699, tanah seluas 105 M2 yang terletak di Kelurahan Sumber Mulyorejo, Binjai. 

“Selanjutnya pada 20 Agustus 2009, Marienni Sihotang selaku Direktris UD. Grace Panglima Denai mengajukan Permohonan Kredit kepada Bank BRI Medan Katamso untuk tambahan modal usaha sebesar Rp. 500 juta,” jelas Ilmi.

Dengan agunan berupa tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No. 703 yang terletak di Jl. Soekarno Hatta Kel. Sumber Mulyorejo Kec. Binjai Timur Kota Binjai atas nama Terdakwa Deandls lagi.

Bahwa Anton Suhartanta selaku Pincab kemudian menuliskan perintah agar Oktavia segera mem-follow up permohonan kredit tersebut.

“Lalu pada 20 Agustus 2009 Oktavia melakukan kunjungan ke UD. Grace Panglima Denai di Jalan Panglima Denai Nomor 27-28 Medan yang hasilnya dituangkan dalam  Laporan Kunjungan Nasabah (LKN),” jelas Jaksa.

Dengan hasil LKN bahwa nilai pasar wajar dari tanah dan bangunan pada tersebut (20 Agustus 2009) adalah sebesar Rp.600 juta.

Bahwa selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2009, Oktavia Situmorang membuat kesimpulan hasil analisa agunan kredit atas Tanah/Bangunan (T/B) dengan SHM Nomor 703 tanggal 12 Mei 2008 atas nama Terdakwa Deandls yang terletak di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Sumber Mulyorejo Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai adalah sebesar Rp. 600 juta.

“Dimana Kredit yang dapat dipertimbangkan adalah sebesar Rp. 500 juta,” cetus Jaksa.

Selanjutnya 25 Agustus 2009, Anton Suhartanta sebagai Pemutus menyetujui Putusan Kredit dengan jumlah sebesar Rp.500.000.000,00 dengan struktur, tipe dan syarat kredit sesuai dengan yang diusulkan oleh Oktavia.

Bahwa kemudian CV. Deandls Mual Asri, CV. Finance SS dan UD. Grace Panglima Denai tidak ada lagi melakukan pengembalian pokok pinjaman ke Rekening Koran Pinjaman sehingga kredit tersebut macet.

“Selanjutnya terhadap tanah dan bangunan yang menjadi agunan CV. Deandls Mual Asri yaitu SHM No. 698, agunan CV. Finance SS yaitu SHM No. 699 dan agunan UD. Grace Panglima Denai yaitu SHM No. 703, telah dilakukan lelang sebanyak 7 masing-masing seharga Rp. 275.500.000 dengan pemenang lelang atas nama Sugianto,” jelasnya.

Lalu pada awal 2016, Herliana Purba yang merupakan pemilik tanah dan bangunan berupa ruko dengan SHM No. 689, mengetahui bahwa ruko miliknya telah dimiliki oleh Moina Br. Panjaitan setelah membeli dari Sugianto.

Pada Januari 2016 Sugianto meminta kepada Kantor Pertanahan Kota Binjai untuk melakukan pengukuran ulang.

Dari hasil pengukuran ulang ternyata objek agunan yang dinilai oleh para terdamwa yaitu SHM Nomor 698 (CV. Deandls Mual Asri), SHM Nomor 699 (CV. Finance SS), serta SHM Nomor 703 (UD. Grace P. Denai) dengan nilai agunan masing-masing sebesar Rp. 600 juta ternyata bukan merupakan ruko berlantai 2 melainkan rumah yang posisinya terletak di belakang ruko yang dinilai oleh Oktavia Situmorang.

Dimana jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa Deandls dari CV. Deandls Mual Asri sebesar Rp 189.627.500,00, CV. Finance SS sebesar Rp 148.617.500 dan UD. Grace P. Denai sebesar Rp 170.407.500,00 dimana totalnya adalah Rp  508.652.500.

 

(MU-06)