Jambi, Mediautama.news – Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp21,89 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini berkaitan dengan pengadaan peralatan praktik utama yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Dari hasil audit yang kami terima, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp21,89 miliar,” ungkap Taufik di Jambi, Jumat (11/4/2025), dikutip dari Antara.
Dugaan penyimpangan bermula dari pencairan dana pendidikan senilai Rp180 miliar pada Maret 2021. Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan fasilitas pendidikan, dengan rincian Rp51 miliar untuk SMA dan lebih dari Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Dalam proses penyelidikan, tim investigasi telah memeriksa logistik, dokumen pengadaan, dan menyita uang senilai Rp6 miliar. Hingga saat ini, polisi menerima tiga laporan terkait kasus tersebut. Satu kasus telah memasuki tahap proses hukum, sementara tiga lainnya masih dalam penyelidikan.
Penyidik juga telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2021. Hasil penyelidikan mengungkap adanya indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa, termasuk praktik pemberian fee sebesar 17 persen dalam proses pengadaan barang.
Penyidik juga menemukan adanya penggelembungan harga (markup) sejumlah barang. Hasil pemeriksaan sejumlah alat praktik di sejumlah SMK menunjukkan kualitas barang yang tidak sesuai standar.
Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial dan lainnya yang disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.
“Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah di-markup dan merugikan negara. Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi,” katanya.
Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD Nomor 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.(r)
Editor: Edward