Jakarta, Mediautama.news – KPK resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim beserta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi pada Kamis (4/6/2026) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka ditahan selama 20 hari usai diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kedelapan tersangka disangkakan Pasal 12e UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 20c KUHP terkait pemerasan, serta Pasal 12B soal penerimaan gratifikasi.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya, melansir Kompas.com.
Selain Silmy, tersangka lainnya adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan lima pejabat serta staf Ditjen Imigrasi lainnya. Saat dibawa ke tahanan, Silmy terpakai rompi tahanan dan borgol, serta menolak memberikan keterangan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026). Saat itu, KPK mengamankan 17 orang delapan aparatur dan sembilan pihak swasta terkait dugaan pungutan liar pengurusan izin tenaga kerja asing. Penyidik juga menyita barang bukti berupa kendaraan, sepeda, dan emas ratusan gram.
KPK menegaskan, penyidikan akan diperluas untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain. Perkara ini menjadi salah satu penindakan terbesar KPK sepanjang 2026 karena menyeret seorang wakil menteri aktif dan pejabat tinggi.(r)
Editor: AR Manik






