Medan, Mediautama.news – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan 136 kendaraan bermotor yang diduga terkait tindak pidana dan barang temuan tanpa pemilik. Kendaraan tersebut ditemukan di delapan gudang penampungan, dengan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kendaraan yang diamankan terdiri dari 135 sepeda motor dan satu mobil. Seluruhnya kini menjalani proses identifikasi untuk memastikan asal-usul, status kepemilikan, dan kemungkinan keterkaitannya dengan berbagai kasus kejahatan.
Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan terhadap jaringan penampungan kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana. Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan dua tersangka yang diduga mengelola lima dari delapan gudang yang menjadi sasaran penyelidikan.
Menurut Calvijn, kasus tersebut ditangani melalui tiga laporan polisi, masing-masing dua di wilayah hukum Polrestabes Medan dan satu di wilayah hukum Polres Karo. Penyidik saat ini mencocokkan data kendaraan dengan laporan kehilangan serta memeriksa nomor rangka dan nomor mesin untuk mengungkap identitas pemilik dan asal-usul kendaraan.
Polrestabes Medan juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kendaraan untuk berkoordinasi dengan penyidik dengan membawa dokumen kepemilikan yang sah.
Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterkaitan kendaraan tersebut dengan kasus curanmor, penggelapan, maupun tindak pidana lainnya.
“Proses identifikasi masih berlangsung karena jumlah kendaraan yang ditemukan cukup banyak,” ujarnya.(Md1)
Editor: AR Manik






