Satlantas Polres Madina Tindak Tegas Pelaku Pelanggaran

MediaUtama | Madina – Mengingat tingginya angka kematian akibat kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Madina dengan sigap Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK, M.Si melalui Kasatlantas Polres Madina AKP Herliandri SH memberikan perintah agar menindak tegas Pelanggaran Lalu Lintas yang menjadi awal penyebab kecelakaan.

Menyikapi perintah dari Kapolres Madina, Kasat Lantas AKP Herliandri SH melalui Piket UPPKB jembatan merah Bripka Admiadi dan Brigadir M. Kholil melakukan penyetopan dan penindakan terhadap Mopen Anatra No pol. BB 1373-LR yang membawa penumpang yang berlebih dan diatas Kabin Mobil. Sabtu (07/03/2020).

Penindakan yang dilakukan berupa pemberian sanksi tilang kepada Sopir Mopen yang didapati telah melanggar Aturan Lalu Lintas Jalan Raya. Sebagaimana dimuat dalam UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dan juga tidak luput pemilik Mopen akan segera dipanggil untuk diberikan pengarahan dan himbauan terkait Pelanggar Lalu Lintas yang sudah kerap terjadi.

Penertiban dan Penindakan ini akan terus ditingkatkan demi tercapainya Keselamatan Berlalu Lintas bagi Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal.

“Sesuai dengan Komitmen yang telah kita sepakati dengan Segenap Unsur Masyarakat Kabupaten Mandailing Natal yaitu ” ZERO ACCIDENT LALU LINTAS JALAN RAYA,” pungkas AKP Herliandri SH.

(MU/Rel)