Cegah Perebakan Virus Corona di Penjara, Gindo Nadapdap: Pengurangan Napi Perlu Dilakukan

Ket Foto : Praktisi Hukum, Gindo Nadapdap SH MH saat berdiskusi dengan Tim Sentra Keadilan.

MediaUtama | Medan – Perebakan virus corona (Covid-19) di dunia khususnya Indonesia terus meluas, terutama di fasilitas-fasilitas yang tidak memungkinkan dilakukannya social distancing.

Seperti Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau yang lazim disebut dengan penjara pasti akan mengalami situasi yang sulit akibat mewabahnya virus Corona (Covid-19).

Hal itu dikatakan Praktis Hukum, Gindo Nadapdap SH MH saat berdiskusi dengan Tim Sentra Keadilan, Selasa (31/03/2020). Sebab, menurutnya penjara yang penuh bahkan dapat disebut over kapasitas. Hal ini bisa membuat penyebaran Covid-19 semakin meluas.

“Sistem pemidanaan dalam hukum Indonesia yang selalu menyeret setiap yang bersalah masuk penjara telah “sukses” membuat penjara penuh. Semua perkara pidana pasti berujung ke penjara. Meskipun kalau dikaji-kaji, pemenjaraan orang yang bersalah tidak pernah memenuhi rasa keadilan bagi korban, karena kerugiannya tidak pernah dapat dipulihkan oleh hukum,” kata Gindo Nadapdap SH MH.

Selain itu, kata Gindo, ancaman virus covid-19 ke penjara, mau tidak mau harus menjadi pemikiran bagi pemerintah. Bagaimana membuat penjara tidak menjadi sarang penyebaran Covid-19?.

“Maka, pengurangan penghuni penjara harus dilakukan. Kalau tidak, penjara bisa menjadi ladang pembantaian Covid-19. Penghuni penjara juga mempunyai hak atas kesehatan,” ucap Gindo Nadapdap SH MH.

Gindo yang berkantor di Firma Hukum Sentra Keadilan ini juga mengatakan, bahwa Presiden sebagai Kepala Negara memiliki kewenangan untuk mengurangi hukuman penjara bahkan membebaskan hukum penjara.

“Kesimpulan kami adalah Presiden sebaiknya mengurangi isi penjara dengan cara membebaskan penghuni dengan hukuman di bawah 5 tahun atau di bawah 2 tahun dengan syarat telah menjalani hukumannya 1 tahun. Hal ini akan mengurangi ini penjara sehingga tidak menjadi sarang virus Covid-19,” kata Gindo Nadapdap SH MH.

(MU-06)