Guna Optimalkan Pencegahan Corona, Polsek Percut Sei Tuan Gencarkan Razia Keramaian

MediaUtama | Medan – Jajaran Polsek Percut Seituan terus menggencarkan razia terhadap warga yang tengah berada di tempat keramaian.

Upaya tersebut tetap dilakukan agar pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) dapat berlangsung optimal.

“Kita tetap lakukan pembubaran warga yang tengah berada di tempat-tempat ramai. Ini kan upaya kita agar usaha kita bersama bisa optimal dan lebih baik,” ujar Kapolsek Percut Seituan Kompol Aris Wibowo saat dikonfirmasi pada Kamis (02/04/2020).

Dia menuturkan bahwa petugas Polsek Percut Seituan giat melaksanakan pembubaran agar masyarakat semakin sadar perihal cepatnya penularan Covid-19.

“Nah, sejak awal kan sudah disosialisasikan bahwa penularannya cepat, apalagi ditengah kerumunan. Kita tetap lakukan antisipasi,” tambahnya.

“Dua hari yang lalu, Selasa (31/3/2020) sekitar pukul 21.30 WIB, kita lakukan pembubaran warga di wilayah kita ini. Ini kita lakukan di lima titik keramaian atau tempat orang berkumpul,” terangnya.

Dia juga menguraikan kembali bagaimana kegiatan tersebut terlaksana. Mereka melandaskan kegiatan mereka pada empat hal.

“Ini semua kita lakukan sesuai dengan apa yang termaktub dalam empat hal, Undang-undang RI. nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus covid-19, Perintah Kapolsek Percut Sei Tuan, dan Program Kerja Polsek Percut Sei Tuan TA. 2020,” tuturnya.

Perjalanan yang mereka lakukan pun diterangkannya yakni ada lima titik yang kita jalani, yakni sepanjang Jalan Letda Sujono Medan, sepanjang Jalan Besar Tembung, Batang Kuis.

Kemudian Simpang Jodoh Pasar 7 Tembung, Kolam Pancing Galatama Sumber Rezeki Waras Jalan Rahayu Pasar 6, dan Cafe Konstantinopel Jalan Pasar 7.

“Kita berharap para pemilik Cafe atau tempat-tempat yang mengundang keramaian memahami kegiatan kita ini. Ini semua untuk kebaikan kita bersama. Mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19),” pungkasnya.

(MU-11)