Korban Pengeroyokan ini Justru Dijadikan Tersangka di Polres Sergai, Dua Satpam Minta Perlindungan Mabes Polri

Ket Foto : Suprat Yono (62) dan Zainudin Leo Sinaga (47), korban pengeroyokan yang justru dijadikan tersangka saat mendatangi Mabes Polri didampingi Dewan Eksekutif Nasional KSBSI, Rabu (29/7/2020). (Wartakotalive.com)

MediaUtama | Jakarta – Dua satpam yang bertugas menjaga kantor Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara menjadi korban pengeroyokan sekitar 50 orang, pada 1 Juni 2020 lalu.

Saat kejadian keduanya sedang bertugas menjaga kantor Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Kedua korban yang mengalami luka-luka di wajah dan tubuhnya melaporkan peristiwa yang mereka alami ke Polsek Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Namun ironisnya kedua korban yakni Suprat Yono (62) dan Zainudin Leo Sinaga (47) justru ditetapkan menjadi tersangka pengeroyokan oleh Polres Serdang Bedagai yang mengambil alih kasus ini.

Penetapan tersangka berdasarkan laporan 50 orang yang diduga pelaku dan berasal kelompok Tani Nagajaya.

Karena hal itu keduanya yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mendatangi Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum, Rabu (29/7/2020). Keduanya didampingi Dewan Eksekutif Nasional KSBSI.

Saut Pangaribuan anggota LBH KSBSI yang mendampingi kedua korban mengatakan pihaknya merasa sangat janggal atas penetapan tersangka terhadap Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga.

“Kami kehabisan rasionalitas atas hal ini. Dua orang penjaga keamanan Yayasan Apindo Sumatera Utara (YASU) di Kabupaten Serdang Bedagai, yang menjadi korban pengeroyokan dan telah melapor di Polsek Pantai Cermin, justru dijadikan tersangka,” kata Saut di Mabes Polri, Rabu (29/7/2020).

Menurutnya kedua korban khawatir atas adanya surat panggilan ke mereka yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Kami sudah mendatangi Biro Warsidik Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum, juga sudah memberikan laporan ke Pelayanan Pengaduan Divisi Propam untuk melaporkan adanya dugaan kriminalisasi kepada korban,” kata Saut dilansir dari Wartakotalive.com.

Dengan pelaporan mereka Saut berharap kepolisian bersikap profesional dalam menyelidiki kasus ini dan mencabut penetapan tersangka dua anggotanya.

Ia memaparkan sesaat setelah kejadian kedua korban melapor ke Polsek Pantai Cermin Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan: SP.Lidik/183/VI/2020/Reskrim, tanggal 1 Juni 2020.

Namun, kata dia para pelaku pengeroyokan juga membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai dengan Nomor Laporan Polisi No. LP/188/VI/2020/SU/RES-SERGEI, tanggal 1 Juni 2020.

Kemudian berdasarkan tembusan Surat dari Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai Nomor: B/109/VII/2020/Reskrim, tanggal 8 Juli 2020 kedua anggota KSBSI itu diperiksa karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Ironisnya dalam 10 hari kemudian, pada tanggal 18 Juli 2020 Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai lewat Nomor Sp.gl/263/VII/Reskrim dan Nomor Sp.gl/264/VII/2020/Reskrim, memanggil Suprat Yono dan Zainudin Leo Sinaga, dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.

 

[MU/WC]