Kasus Dugaan Korupsi Rp 32 Miliar, Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Simalungun Ditahan

Ket Foto : Tersangka Dhanny Surya Satrya (kiri) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan Simalungun dan Memet S Siregar selaku Direktur PT. Tanjung Siram.

MediaUtama | Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pelimpahan berkas tahap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000, berdasarkan temuan audit BPK RI terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram. 

Kedua tersangka yakni Dhanny Surya Satrya (41) selaku mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan Simalungun dan Memet S Siregar (57) selaku Direktur PT. Tanjung Siram.

“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap dua dari Tim penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa (30/03/2021),” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Rabu, (31/03/2021)

Sumanggar mengatakan dana pinjaman berbentuk agunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Bank Syariah Mandiri Perdagangan, Simalungun.

“Namun, setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, berbagai penyimpangan mencuat, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana pinjaman dan bahkan sampai perusahaan tak bayar,” ujarnya.

Lanjut dikatakan mantan Kasi Pidum Kejari Binjai ini, sesuai hasil penyidikan, Dhani dan Memet ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Dan surat penahanan 20 hari kedepan sambil menunggu sidang di Pengadilan Tipikor.

“Jadi, Kejagung RI sesuai prosedur, melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Simalungun,” katanya.

Dijelaskan Sumanggar, motif para tersangka yakni tersangka Dhanny selaku Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.

“Penyimpangan berikutnya, adanya sengketa lahan kebun Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Aek Kanan antara PT TS dengan masyarakat sekitar mengakibatkan perpanjangan Sertifikat HGU yang akan jatuh tempo Desember 2010 tidak dapat disetujui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara,” urainya.

Mirisnya, meski KCP Perdagangan mengetahui harga jual beli kebun di Desa Bagan Baru antara PT TS dengan PT Suka Damai Lestari (SDL) berdasarkan Perjanjian Jual Beli (PJB) senilai Rp 32.000.000.000, tetapi tetap memasukkan harga jual beli senilai Rp 48.051.826.000.

Apalagi, penyusunan analisa cash flow atau repayment capacity tidak valid dan terkesan PT Tanjung Siram (TS) memiliki kemampuan membayar. Dan pencairan fasilitas pembiayaan tidak bertahap sesuai progres yang dicapai, serta tidak melampirkan rencana anggaran biaya (RAB) atau invoice dari supplier.

Selanjutnya, sambung Sumanggar tersangka Memet S Siregar merupakan Direktur PT. Tanjung Siram, bertempat tinggal di Jalan Sei Putih Kelurahan Babura, Kota Medan, sebagai peminjam mempunyai peran aktif dalam penyimpangan tersebut. Sesuai laporan hasil audit BPK RI atas penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 32.565.870.000. 

“Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana,” jelas Sumanggar sembari mengatakan kemungkinan tersangka lain yang diduga turut terlibat, mengingat proses dana yang dikucurkan cukup lumayan fantastis. 

[MU-01]