Medan, Mediautama.news – Ratusan massa dari Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumut unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut, Senin (15/8/2022). Mereka menuntut pemerintah segera mencabut Undang-undang (UU) No 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dinilai merugikan kaum buruh.
Selain UU tersebut, buruh juga menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang pengupahan dan memberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2022. Tuntutan ini dimaksudkan agar kehidupan buruh bisa lebih baik.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, aksi ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Sambil membentang sejumlah spanduk berisi berbagai tuntutannya, orator buruh juga mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk menaikkan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten sebesar 8 persen. Hal ini menyesuaikan kepada harga berbagai kebutuhan pokok yang terus meningkat.
Kemudian, pemerintah diminta mencabut Izin perusahaan penyalur tenaga kerja yang tidak mematuhi UMK serta tidak mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS.
“Kami minta Presiden RI dan DPR menerbitkan UU Perlindungan Buruh Perkebunan Kelapa Sawit,” teriak buruh yang disambut yel-yel hidup buruh secara berulang-ulang.
Menanggapi aksi ini, anggota DPRD Sumut Hendro Susanto dan Jumadi berjanji akan menindaklanjuti tuntutan buruh dengan mengundang pihak-pihak terkait ke dewan, untuk mencari solusi.
“Terkait tuntutan yang disampaikan ke pemerintah pusat, kami akan meneruskannya ke Presiden RI maupun DPR RI. Karena terkait pencabutan UU kewenangannya ada di pemerintah pusat ,” kata Hendro Susanto.
Seusai melakukan aksinya dan mendengar pernyataan pihak dewan, para buruh membubarkan diri dengan tertib. (Md 1)






