Sergai, Mediautama.news – DPRD Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna pengesahan 2 (dua) Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sergai, di ruang rapat paripurna setempat, Rabu (31/7/2024).
Paripurna dihadiri unsur pimpinan dewan dan anggota, Wakil Bupati H Adlin Tambunan, Pj Sekdakab Sergai Rusmiani Purba, para Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD.
Dua Ranperda yang disahkan yaitu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam sambutannya, Wabup Adlin Tambunan menyampaikan, bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas anggaran serta untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Kabupaten Sergai, maka pemerintah memandang perlu melakukan penyederhanaan organisasi perangkat daerah.
“Penyederhanaan itu dilakukan dengan penggabungan beberapa perangkat daerah yang merupakan satu rumpun urusan serta melakukan perubahan terhadap nomenklatur perangkat daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah,” ujar Wabup.
Untuk itu, lanjutnya, Pemkab Sergai telah mengajukan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Sergai Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Sergai. “Dalam melakukan penyederhanaan perangkat daerah tersebut, pemerintah telah mempertimbangkan aspek-aspek pembentukan perangkat daerah yang tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah termasuk rentang kendali dan kualitas pelayanan publik yang berkesinambungan ,” kata Wabup.
Demikian juga, lanjutnya, RPJPD tahun 2025-2045 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sergai untuk periode 20 tahun ke depan yang berisikan gambaran umum kondisi daerah, analisis permasalahan pembangunan daerah, analisis isu strategis pembangunan jangka panjang daerah, penjabaran dari visi dan misi daerah, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang mengacu kepada RPJP Nasional, RPJPD Provinsi.
Selain itu, lanjut Wabup Sergai, rencana tata ruang wilayah yang dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan serta menjamin kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien dan bersasaran, guna tercapainya tujuan pembangunan daerah yaitu peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
Selain itu pembangunan daerah tetap mengoptimalkan potensi daerah dan kearifan lokal yang ada di Kabupaten Tanah Bertuah Negeri Beradat, cetusnya.
“ Adapun rekomendasi yang telah dimuat dalam lampiran nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD akan kami akomodir dalam dokumen RPJPD tahun 2025-2045 untuk selanjutnya akan di evaluasi oleh Gubernur Sumut selaku wakil pemerintah pusat,” pungkasnya. (Sb 1).
Editor: Edward