Medan, Mediautama.news – KPU Sumatera Utara (Sumut) menetapkan 2 pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut dalam Pleno di kantor KPU Sumut, Minggu (22/9/2024) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 27 November 2024.
Paslon yang ditetapkan adalah Bobby Nasution-Surya yang diusung Gerindra, Golkar, NasDem, PKS, PKB, Demokrat, PAN, PPP, Perindo dan PSI, dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 5.493.530 suara sah.
Kemudian, Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala diusung PDI Perjuangan, Partai Gelora, Hanura, Partai Ummat dan PKN dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Sumut pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 1.820.883 suara sah.
Penetapan ini berdasarkan hasil pleno KPU Sumut dengan berita acara nomor: 475/PL.02.2-BA/12/2024. “Telah ditetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut, sesuai dengan rapat pleno tertutup yang dilakukan KPU Sumut hari ini,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam konferensi pers yang digelar hari itu.
Dikatakannya, rapat pleno penetapan ini dihadiri seluruh Komisioner KPU Sumut sepert Robby Efendi Hutagalung, Frendianus Joni Zebua, Kotaris Banurea, Raja Ahab Damanik, El Suhaimi dan Sitori Mendrofa.
“Kami informasikan juga besok tanggal 23 September 2204 akan dilakukan kegiatan pengundian dan penetepkan nomor urut bagi dua pasangan calon yang kita tetapkan,” ungkapnya. “Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Medan akan dimulai pukul 20.00 WIB malam,” tegasnya. (Md 1)
Editor: Efran






