Jakarta, Mediautama.news – Fantastis, perputaran uang terkait judi online selama semester II tahun 2024 mencapai Rp283 triliun, angka ini naik dari semester I.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (6/11/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Ivan, per semester I saja perputaran judi online ini sudah menyentuh Rp174 triliun. Saat ini sudah semester II, tegasnya, PPATK melihat sudah mencapai Rp283 triliun.
Ivan mengatakan, jumlah transaksi di semester I tahun ini melampaui satu tahun penuh di 2022.
“Diduga kenaikan tersebut disebabkan oleh perubahan strategi yang dilakukan para bandar. Kini, mereka melakukan transaksi dengan angka yang lebih kecil tetapi masif. Imbasnya, semua kelompok masyarakat dari berbagai usia kini juga bisa bermain judi online ,” jelas Ivan.
Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya juta-juta, lanjutnya, sekarang bisa Rp10.000 kita sudah bisa bermain judi online. “Itulah yang membuat transaksi semakin masif ,” tegas Ivan.
PPATK yang masuk ke dalam Satgas Judi Online baru saja menggelar rapat dengan Presiden Prabowo Subianto. Kata Ivan, rapat tersebut memutuskan pembentukan lima desk kerja termasuk judi online. Tim tersebut akan bekerja bersama di bawah naungan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
“Kemarin baru saja rapat yang dipimpin oleh Bapak Presiden Prabowo, dipimpin langsung oleh Bapak Menko Polkam, dibentuk oleh ada lima desk salah satunya mengenai judi ini, dan PPATK terlibat dalam seluruh desk yang ada,” ungkap Ivan.
Ivan menambahkan permainan judi online saat ini telah menyasar anak berusia di bawah 10 tahun. “Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia terendah, usia kurang dari 10 tahun ini kita melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan.
Bukan hanya dari kategori usia, PPATK juga mencatat persebaran transaksi yang mulai meluas dan tersebar di hampir semua wilayah.
Selain itu, PPATK mencatat persentase transaksi berdasarkan pendapatan. Ivan mengatakan warga yang menyisihkan uangnya untuk judi online bertambah dari semula hanya 10 persen menjadi 80 persen.
“Kalau dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-200 ribu untuk beli online, sekarang sudah sampai Rp900 ribunya dia gunakan untuk judi online. Jadi, kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online,” ucap Ivan.(r)
Editor: Joko