Lima Pencuri Ratusan Ekor Bebek di Sei Bamban Ditangkap Polisi

Diamankan: Lima pelaku komplotan pencuri ternak bebek (jongkok) saat diamankan di Mapolres Sergai (Foto: Mu/dok/Humas Polres)

Sergai, Mediautama.news – Lima pria terduga komplotan pelaku pencuri ternak bebek ditangkap Tim Opsnal Unit pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Kelima tersangka masing-masing berinisial, F (36), I alias W (28), dan FS alias S (36), ketiganya warga Desa Seipriok, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai. Serta, S alias A (44) warga Desa Seibuluh Estate, Kecamatan Seibamban, Sergai, dan H alias I (31) warga Desa Seimulyo, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit mobil pikap BL 8303 HC dan 8 keranjang bebek.

“Penangkapan para tersangka atas laporan Rosalina dan Anggita Boy Pangihutan Oppusunggu, warga
Dusun I Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban ,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Doni Pance Simatupang melalui Ps Kasi Humas Ipda Ardika J Napitupulu, Kamis (12/12/2024).

Dijelaskannya, bahwa pada Selasa (26/11/2024 sekira pukul 07.00 WIB, pelapor pergi ke area persawahan di Dusun XI Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban untuk mengecek ternak bebeknya yang ditempatkan di lokasi tersebut. Namun pelapor terkejut, karena ternak bebeknya yang berjumlah sekitar 700 ekor sudah tidak ada ditempat.

“Selanjutnya pemilik ternak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sergai,” ujarnya.

Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Ibnu Irsady STrK segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan cek TKP. Berdasarkan rekaman CCTV yang tepasang di dekat lokasi, diketahui peristiwa pencurian ternak bebek tersebut terjadi Selasa (26/11/2024) sekira pukul 01.35 WIB.

Dari rekaman CCTV diketahui cara pelaku mengambil ternak bebek pelapor dengan menggiring ternak ke areal jalan desa, dan terekam 3 orang diduga pelaku. Setelah berhasil menggiring ternak tersebut, para pelaku kemudian membawa ternak bebek menggunakan mobil berdasarkan jejak di lokasi kejadian.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan dari petunjuk yang sudah didapat. “Pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan F yang ikut serta dalam aksi pencurian tersebut. F diamankan di rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban,” tegasnya.

Pada hari itu juga sekira pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan I alias W di Dusun I Desa Pon, Kecamatan Seibamban. Selanjutnya pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil mengamankan S alias A di Dusun I Desa Seibuluh Estate. H alias I diamankan sekira pukul 01.00 WIB di Dusun VI Desa Seimulyo. Terakhir, FS alias S diamankan sekira pukul 01.30 WIB di Dusun III Desa Seipriok Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku pernah juga melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak dua kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor. Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Sergai, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana. (Sb 1)

Editor: Edward