Kesempatan Emas ! 400 Ribu Honorer Bisa Jadi PPPK, Besok Terakhir

ASN (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025 untuk memberikan peluang lebih luas bagi Tenaga Non-ASN atau honorer dalam mendaftar dan mengikuti seleksi.

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang perlu dilakukan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta tenaga non-ASN diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK hasil seleksi tahap I.

“Saya meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar pendaftaran dan seleksi tenaga non-ASN pada tahap II ,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, melalui keterangan di situs resmi, dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (14/1/2025).

Sebagai bagian dari upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah menetapkan dua kebijakan utama. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN, jenis jabatan yang dapat dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.

Kebijakan kedua, yakni Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024. “Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan,” jelas Rini.

Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

“Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN. Seleksi PPPK tahap II ini harus dimaksimalkan sebaik mungkin,” pungkas Rini.(*)

Editor: Edward