Jakarta, Mediautama.news – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa judi daring atau judi online telah menjadi ancaman nasional yang harus diperangi bersama, karena telah berkembang menjadi situasi darurat.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai transaksi dari aktivitas judi daring diperkirakan bisa mencapai Rp999 triliun pada akhir 2024, bahkan berpotensi menembus Rp1.100 triliun jika tidak ada intervensi tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Indonesia menjadi sasaran empuk provider judi online. Bahkan sudah ada kasus mahasiswa yang bunuh diri karena utang judi, dan seorang ayah yang menjual bayinya akibat kecanduan,” kata Ivan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (5/8/2025), dilansir dari Antara.
PPATK juga menyoroti kemudahan akses terhadap platform judi daring yang kini bisa dilakukan hanya melalui ponsel. Selain itu, marak penggunaan rekening aspal (asli tapi palsu) yang diperjualbelikan di dark web atau platform ilegal, guna menyamarkan identitas pelaku serta menyembunyikan aliran dana masuk dan keluar.
Ivan juga menyoroti fenomena jual beli rekening bank, yang menjadi salah satu faktor maraknya kejahatan finansial. Di media sosial, forum gelap, hingga aplikasi pesan terenkripsi, banyak ditawarkan rekening atas nama orang lain lengkap dengan identitas palsu.
Rekening-rekening tersebut kerap digunakan untuk transaksi ilegal, termasuk penampungan dana judi, penipuan daring, hingga pencucian uang lintas negara.
“Sekarang siapa saja bisa membeli rekening hanya dalam hitungan menit secara online,” ujarnya. Situasi ini diperburuk oleh rendahnya literasi digital dan keuangan, serta lemahnya sistem deteksi dini di sejumlah institusi perbankan.
Sebagai langkah konkret, PPATK bersama perbankan mitra telah melakukan identifikasi, pemblokiran, dan pelaporan terhadap rekening pasif (dormant) yang mencurigakan.
Dikatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan merujuk pada Instruksi Undang-Undang (UU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Perbankan, yang memberi wewenang kepada PPATK untuk menganalisis serta memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait transaksi mencurigakan.
Dirinya memastikan bahwa seluruh rekening pasif yang telah dipetakan telah dikembalikan ke sistem perbankan masing-masing dan kini tengah melalui proses pembaruan data nasabah (Customer Due Diligence/CDD) dan verifikasi lanjutan (Enhanced Due Diligence/EDD).
“Semua langkah kami sesuai undang-undang. Jangan narasikan sebagai bentuk perampasan, ini adalah bentuk perlindungan sistem keuangan negara dari infiltrasi uang haram,” ujarnya.
Selain itu, PPATK menegaskan dalam perang melawan kejahatan finansial, kolaborasi antarlembaga sangat vital.
Tanpa dukungan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, dan institusi perbankan, sambung Ivan, PPATK tidak mungkin mampu menghadapi kejahatan yang semakin canggih saat ini.
Tak hanya itu, disebutkan ia pula peran masyarakat tak kalah penting, sehingga ditekankan pentingnya literasi keuangan digital serta kesadaran masyarakat agar tidak sembarangan membuka rekening atas nama orang lain atau menyewakan identitasnya kepada pihak ketiga.
“Kita tidak bisa lagi hanya bekerja secara reaktif, harus proaktif dan preventif. Sistem pelaporan, deteksi teknologi, dan kerja-kerja intelijen keuangan harus disinergikan,” ungkap Ivan.(*)
Editor: Edward






