Jakarta, Mediautama.news – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Negara berkewajiban menyelenggarakan layanan kesehatan yang adil dan setara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ,” ungkap Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, di Jakarta, Jumat (3/10/2025), dikutip dari Antara.
Menurut Mokhammad Najih, dalam kerangka global, pelayanan kesehatan yang inklusif merupakan bagian dari capaian Universal Health Coverage, yang kemudian diratifikasi dan diterjemahkan dalam Sistem Kesehatan Nasional.
Najih juga menyoroti sejumlah persoalan di sektor kesehatan, pada penyampaian hasil pengawasan terhadap sistem pengaduan masyarakat serta respons pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Komisi IX DPR, pekan lalu.
Salah satunya, ujarnya, terkait fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas dan klinik pratama, yang dinilai belum memiliki sumber daya manusia kesehatan secara lengkap.
Dia menuturkan rasio timpang antara petugas dan pengguna layanan dapat menyebabkan malaadministrasi berupa penundaan berlarut atau bahkan tidak memperoleh layanan.
Kedua, masalah klaim pembayaran. Ombudsman menemukan tidak sedikit muncul kasus klaim rumah sakit yang dikembalikan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) lantaran masalah administrasi hingga substansi tindakan medis.
Isu ketiga, sambung dia, merupakan isu yang masih dikaji oleh Ombudsman RI, yaitu optimalisasi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama.
ORI menyoroti keberadaan RS Pratama berada di daerah kepulauan dan perbatasan yang sulit diakses.
“Kami akan mengkaji pembiayaan kesehatan dan akreditasi RS Pratama sebagai dasar kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tuturnya.
Selain itu, Najih menyampaikan penanganan laporan masyarakat dengan substansi kesehatan pada tahun 2022–2025 yang jumlahnya meningkat. Jumlah laporan pada periode tersebut sebanyak 954 laporan.
Ia menyebutkan sejumlah 369 laporan di antaranya berkaitan dengan jaminan kesehatan, yaitu kepesertaan jaminan kesehatan, misalnya status kepesertaan, tunggakan, aktivasi, perpindahan kelas, dan pengaduan; kuota pelayanan yang terbatas; serta layanan rujukan.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja Pengawasan JKN DPR RI Yahya Zaini menyampaikan permasalahan kesehatan masih sangat banyak.
“DPR ingin mendengarkan untuk sama-sama kami carikan jalan keluarnya,” ujar Yahya.(*)
Editor: Edward






