Jakarta, Mediautama.news – Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif, penerimaan pajak, serta pengembalian lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menghimpun penerimaan negara lebih dari Rp10,27 triliun sekaligus mengembalikan jutaan hektare kawasan hutan ke penguasaan negara.
Capaian tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib dan berpihak pada kepentingan nasional.
Dalam laporannya, Satgas PKH menyebut total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp10.270.051.886.464. Selain itu, sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit seluas 5.889.141,31 hektare dan kawasan pertambangan seluas 12.371,58 hektare.
Pada tahap ketujuh penertiban, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait. Proses penyerahan dilakukan kepada Kementerian Keuangan, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan lebih lanjut.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan aset dan kekayaan negara demi kepentingan rakyat. “Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan capaian Satgas PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum sekaligus mengembalikan penguasaan kawasan hutan untuk dikelola secara tertib, adil, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” kata Burhanuddin.
Pemerintah menilai langkah penertiban kawasan hutan ini menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh. Negara ditegaskan tidak lagi membiarkan praktik-praktik yang merugikan, tetapi aktif mengambil kembali aset strategis untuk dikelola secara transparan dan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.(r/BPMI Setpres)
Editor: Edward






