Pemkab Rohul Izinkan Shalat Idul Fitri di Masjid dengan Protokol Kesehatan

Ket Foto : Bupati Rokan Hulu, H Sukiman.

MediaUtama | Rokan Hulu – Pemerintahan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengizinkan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriyah dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi wabah Covid19 di tengah masyarakat.

“Dalam pelaksanaan ibadah itu, tetap mengikuti dan mematuhi aturan yang ada, seperti, menjaga jarak, memakai masker dan tidak berada dalam kerumunan masyarakat,” kata Bupati Rokan Hulu, H Sukiman. Sabtu (23/05/2020).

Bupati H Sukiman juga menyampaikan, umat Islam di Negeri Seribu Suluk, tetap melakukan Ibadah Sholat Idul Fitri seperti biasanya di tahun-tahun sebelumnya.

“Tapi untuk pelaksanaan dan kegiatannya tetap mengikuti protokol kesehatan supaya mengantisipasi wabah Covid19 itu,” imbuhnya.

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Rohul Syahrudin, mengaku sudah melakukan Video Conference dengan Wakil Menteri Zainut Tauhid Sa’adi dan Dirjen Penerangan Agama Islam mengenai pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

“Dari komunikasi dapat dipahami, kita bisa melakukan sholat Idul Fitri, tapi tetap mengikuti aturan yang ada untuk antisipasi Covid-19 di Rohul,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Syahrudin, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa No 28/2020, memperbolehkan umat Islam menyelenggarakan Sholat Idul Fitri di tanah lapang, masjid dan musholla.

“Bila berada di kawasan zona Hijau atau kawasan yang penyebarannya sudah terkendali dan yang diyakini tidak terjadi penyebaran Covid-19,” pungkasny mengakhiri.

(Dendy)