Binjai, Mediautama.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menerima berkas pendaftaran Bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 16 Partai politik (Parpol) pada Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Binjai Zulfan Efendy mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, KPU Binjai telah mengembalikan berkas pendaftaran Bacaleg dua Parpol, yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) dan Partai Garuda.
Pengembalian itu, ujarnya, dilakukan karena kedua Parpol tersebut belum juga melengkapi berkasnya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Sampai batas yang ditentukan yaitu pukul 23.59 WIB tadi malam. Sesuai PKPU No10 tahun 2023 dan Surat Edaran KPU No:476 yang dikeluarkan pada tanggal 13 Mei lalu, ternyata para Parpol tidak melampirkan atau menyertakan 3 dokumen,” ujarnya.
Ke-3 dokumen dimaksud yaitu, surat pengajuan dengan formulir model P pengajuan, daftar bakal calon menggunakan formulir, serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dalam bentuk digital.
Dengan tidak lengkapnya berkas dari DPD Partai Gelora serta DPC Partai Garuda Kota Binjai itu, jelasnya, kedua Parpol tersebut dipastikan tidak memiliki calon pada pemilihan legislatif mendatang di Kota Binjai.
“Hari ini kita mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi. Sebab berdasarkan PKPU yang ada, batas akhir yang ditentukan yaitu tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.(Jum)
Editor: Wilfrid Sinaga






